Bismillahirrahmanirrahim...
Hari ini aku dan temen-temen pergi ke Pengadilan buat ikut sidang. Rencananya ikut sidang penganiayaan anak di bawah umur, tapi terlambat, jadi ikut ke sidang putusan penganiaayaan orang dewasa. Wow. Kayak gitu to? Ketokan palunya ngagetin Pak Hakim! Hehe. Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun + 6 bulan karena tindakannya melakukan penganiayaan dengan cara membacok di bagian pinggang, punggung, lengan. Bikin tendon putus dan fraktur. Ck, kok isoo.
Berhubung tadi cuma sidang putusan pidana, kami masih nongkrong di situ buat ngeliat jalannya sidang tuntutan. Kami duduk paling depan dengan jas putih. Di belakang, barisan anak FH yang pastinya udah lebih sering nongkrong di sana. Duduk harus sopan. Sidang tentang pencurian truk, modusnya adalah nyewa truk, trus kasi bir + obat tidur + obat tetes mata visine > sukses bikin tidur supir truk 11 jam.
Sidang putusan terakhir tentang pencurian PS.
InsyaAllah ke depan mau ikut sidang dengan saksi ahli dr. Sp.F ku.. untuk kasus pembunuhan dengan mutilasi anak di bawah umur. Can't wait.
::forensik::
No comments:
Post a Comment